Sabtu, 26 Desember 2015

Contoh Kasus Sosial


Banyak permasalahan sosial yang terjadi dilingkungan masyarakat. Masalah-masalah sosial yg sering terjadi di tengah masyarakat, tidak bisa di pungkiri lagi bahwa yang namanya perkembangan zaman di saat ini, pasti akan menimbulkan beberapa masalah di tengah masyarakat.
Antara lain yang sering kita perhatikan, masalah sosial yang sering terjadi adalah kasus pencurian. Kejadiannya pun tidak mengenal siapa, dimana dan kapan. Jadi setiap ada kesempatan, itu adalah peluang para pencuri masuk untuk mengambil benda yang ia inginkan.
Pencurian sering diidentikkan dengan permasalahan ekonomi. Hal ini ada benarnya, sebab motif yang muncul dalam kasus-kasus semacam ini adalah kondisi ekonomi dari pelaku yang mendesak, dengan beragam permasalahan yang ujung-ujungnya adalah masalah keuangan. Ditambah lagi pondasi keimanan yang lemah, atau keinginan seseorang untuk mendapatkan sesuatu dengan cara cepat, sehingga seseorang terdorong untuk melakukan tindakan kriminal.
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah beberapa hari yang lalu terjadi pencurian sepeda montor di kos kosan, didaerah RTM kelapa dua.. Hal ini terjadi karena kondisi kos kosan tersebut kos ekslusif dan bebas 24jam dan tidak adanya pengawas atau satpam.
Pencurian terjadi bukan disaat sepi atau malam hari, ini terjadi diwaktu siang bahkan pada saat kos ramai. Kenapa pencuri dapat denga leluasa mengambil montor salah satu penghuni kos tersebut, ini dikarenakan tidak adanya interaksi antar penghuni kos. Mereka cenderung apatis atau bahkan tidak saling mengenal hanya sekedar tahu saja.
Ketika kasus pencurian ini dilaporkan oleh polisi, polisi sulit untuk melacak keberadaan pelaku pencurian karena tidak adanya saksi dalam kasus tersebut. Kalaupun ada pasti mereka mengatakan tidak begitu jelas melihatnya, bahkan ada yang mengatakan karena mereka tidak saling kenal jadi tidak paham akan pencurian tersebut. Sehingga polisi sulit untuk mencari pelaku pencurian.
Dari kejadian ini dapat dianalisa bahwa, karena kurangnya interaksi didalam sebuah rumah, atau kos kosan bisa menimbulkan masalah. Karena kebebasan yang ada di sebuah rumah atau kos, ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku pencurian dengan leluasa mengambil benda-benda yang ada dirumah  atau kos tersebut.
Hal ini juga yang membuat pelaku pencurian tidak jera dengan apa yang ia perbuat, karena penghuni kos juga tidak membuat suatu pengamanan pada kos tersebut.


Bagaimana koperasi yang ideal

        Bagaimana koperasi yang ideal?

      Sebagai sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri koperasi itu seharusnya muncul dari bawah (buttom-up)berkoperasi itu adalah merupakan kehendak yang bebas, sukarela dan terbuka dari orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk melakukan kerjasama untuk menolong dirinya sendiri (self help). Koperasi itu bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang bersifat dari atas (top down) tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan muncul sebagai keinginan bersama. Perjalanan waktu telah menunjukkan kepada kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang berjalan sesuai “ruh” dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.

    Koperasi sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang kapitalis adalah bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah kumpulan modal. Modal bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not master but servent). Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi anggota koperasi berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga pelanggan (customer). Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya dalam suatu mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal maupun pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.

    Pengelolaan koperasi didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral, social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Di dalam koperasi bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang tidak daapt memberikan arti kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi dan ini hal yang prinsipel. Pengaturan koperasi pada intinya sangat ditentukan oleh peran aktif dari anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah yang menjalankan segala kesepakatan yang mereka ambil sendiri.

     Koperasi itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan, politik, ataupun stratifikasi social. Sehingga perlu kita sadari bersama bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah disepakati. Hal ini didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap individu itu berhak secara bebas untuk menentukan nasibnya sendiri bukan oleh orang lain ataupun institusi apapun. Sukarela dimaknai bawasannya menjadi anggota koperasi haruslah merupakan kehendak secara sadar dari manfaat serta nilai tambah yang apa yang hendak didapatnya dari kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip non-diskriminatif.

      Perlu kita cermati bahwa munculnya “koperasi-koperasi partai” akhirnya-akhir ini tak urung hanyalah akan mengakibatkan suatu peristiwa kesalahan lama yang berakibat sangat fatal. Betapa dapat kita saksikan bersama bahwa munculnya koperasi pada jaman orde lama dengan system ekonomi terpimpinnya kita lihat bersama bahwa menyusul pembubaran partaikomunis Indonesia (PKI) jumlah koperasi merosot secara drastik dari 73.400 buah, pada kahir tahun 1968 merosot menjadi 14.700 buah (Depdagkop, tanpa tahun). Demikian juga apa yang masih tersisa dari koperasi-koperasi orde baru yang ternyata tak lebih hanya mampu menjadi koperasi-koperasi pengurus, koperasi sub-orninasi konglomerasi dan koperasi yang state-centered (dikuasai Negara atau pemerintah) lambat laun pastilah akan semakin jelas tidak eksistensinya dari koperasi-koperasi tersebut.

   Koperasi itu disusun dari seluruh kemampuan rakyat dan sumber-sumber daya yang dimilikinya. Selemah apapun rakyat kita pastilah memiliki daya beli sehingga proses yang perlu adalah membangun kesadaran dan sifat pemerintah menstimulir dan memfasilitsi bagi terbentuknya kreatifitas bagi masyarakat untuk menyakinkan diri bahwa berkoperasi itu dapatlah menjadikan sebagai cara untuk menolong diri sendiri (self help). Sehingga pada akhirnya gerakan dari bawah dari, oleh dan untuk masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan daya beli dan sekaligus perbaikan kualitas sumber daya manusia akan tercapai.




Mampukah koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat

 Mampukah koperasi menjadi sokoguru perekonomian rakyat?

Menurut saya koperasi mampu menjadi sokoguru perekonomian buat rakyat karena koperasi memiliki sifat kemasyarakatan, koperasi mementingkan kepentingan masyarakat atau rakyat di bandingkan kepentingan pribadi atau individual. koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualis dan kapitalisme.
Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilaratau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara  di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.