Sabtu, 07 Mei 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Berikut ini prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
a.       Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.      Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.       Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
d.      Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.



Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
2.      Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.       Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi
b.      Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c.       Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d.      Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e.       Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f.       Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
3.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a.       UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.      UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.       UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
d.      UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
e.       UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
f.       UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
g.      UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
h.      UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
i.        UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
j.        UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs)
4.      Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
5.      Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
·         proses;
·         hasil produksi;
·         penyempurnaan dan pengembangan proses;
·         penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

6.      Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. 
7.      Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
8.      Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.




Syarat Mendirikan Firma, PT, CV, Koperasi, BUMD, BUMN, dan Yayasan

FIRMA
Firma (bahasa belanda: venootschap onder firma; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
1.       Pembuatan akta pendirian firma
2.       Surat keterangan domisili perusahaaN
3.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.       Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5.       Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6.       Surat izin usaha perdagangan
7.       Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
CARA UNTUK MEMENANGKAN TENDER
a.       Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
b.      Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
c.       Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
d.      Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
e.       Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
f.       Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
g.      Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.
h.      Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah
i.        Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
j.        Jika kita terpilih menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.

PERSEROAN TERBATAS (PT) 
Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
1)      Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2)      Copy KK penanggung jawab / Direktur
3)      Nomor NPWP Penanggung jawab
4)      Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5)      Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6)      Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7)      Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8)      Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
9)      Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10)  Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1)      Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2)      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3)      Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4)      Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5)      Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6)      Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7)      Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.

COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
         Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut :
     
1.       AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
a.       Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
b.       Prosesnya 1-2 hari kerja.

2.       SURAT KETERANGAN  DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
a.       Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha   atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.      Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c.       Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
d.      Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.

3.       MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
a.       Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
b.       Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
c.       Lama proses 2-3 hari kerja

4.       SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
a.       Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
b.       Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.

5.       MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
a.       Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
b.       Proscsnya 1 hari kerja.
6.       MENGURUS SURAT IJIN   USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
a.       SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
b.       Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
c.       Proses untuk SIUP besar 30 hari,   scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.

7.       TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn   domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.   Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
a.       Akta pendirian CV
b.       Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c.       NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
d.      Pengesahan Pengadilan
e.       SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
f.        TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a.       Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b.       Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c.         Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya: 
1)      Daftar Nama Pendiri
2)      Nama dan Tempat Kedudukan
3)      Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
4)      Ketentuan Mengenai Keanggotaan
5)      Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
6)      Ketentuan Mengenai Pengelolaan
7)      Ketentuan Mengenai Permodalan
8)      Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
9)      Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
10)  Ketentuan Mengenai Sanksi
d.      Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.         Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.

BUMD
Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-Ciri BUMD
1.   Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2.   Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3.   Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
4.   Didirikan peraturan daerah (perda).
5.   Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
6.   Masa jabatan direksi selama empat tahun.
7.   Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

Tujuan Pendirian BUMD
1.      Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2.      Mengejar dan mencari keuntungan
3.      Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4.      Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5.      Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
1.      Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
a.       Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
b.      Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
c.       besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
d.      Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
2.      Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
3.      Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
4.      Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.

BUMN
 Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN (persero dan perum serta perseroan terbatas lainnya). Selanjutnya, pembinaan da pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
        BUMN diatur dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Lembaran Negara No 70 Tahun 2003), yang diundangkan serta mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003. Kehadiran Undang-Undang ini menggantikan tiga Undang-Undang sebelumnya yang sudah dinyatakan dicabut )tidak berlaku lagi), yakni sebagai berikut:
a.       Indonesische Bedrijvenwet (Staatblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberpa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850).
b.      Undang-Undang No 19 Prp tahun 1960 tentang perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara 1989).
c.       Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemrintah PenggNTI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembar Negara Nomor 2904).

B.     Tujuan Pendirian
Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 diatur mengenai maksud dan tujuan pendirian BUMN, adapun tujuan BUMN adalah:
a.       Memberikan bagi perkembangan perekonomian nasional dan menambah pendapatan negara. BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
b.      Mengerjakan keuntungan sembari melakukan pelattyanan umum dan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat terutama bagi persero. Begitu pun dengan perum, penyedia barang jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c.       Memberikan manfaat untuk umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat orang banyak. Pada gilirannya setiap hasil usaha dari BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
d.      Merintis usaha-usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi untuk menyediakan barang dan/ atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Umumnya usaha tersebut tidak menguntungkan. Hal ini merupakan penugasan kepada BUMN sebagai bentuk antisipasi akan kebutuhan masyarakat luas yang mendesak oleh pemerintah. Kerena itu, suatu BUMN bisa saja melaksanaan kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
e.       Aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Langkah atau Proses  dalam Pendirian Yayasan
1.      Membentuk Susunan Pengurus Yayasan, minimal sbb:
1)      Pembina
2)      Pengawas
3)      Ketua
4)      Sekretaris
5)      Bendahara
2.      Menghadap ke Notaris
1)        Menyiapkan Nama Yayasan, dan nama alternatifnya.
2)        Bila nama pertama yang diajukan sudah dipakai oleh Yayasan laini, maka diajukan nama alternative berikutnya.
3)        Menyiapkan foto-copy KTP dari  Pengurus Yayasan spt di atas.
4)        Semua Pengurus menanda-tangan Akte pendirian Yayasan di hadapan Notaris.
3.      Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
1)        Membuat surat yang ditujukan ke Pengurus RT & RW tentang rencana pendirian   Yayasan. Surat ditandatangani oleh RT dan RW.
2)        Membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar, sekurang-kurangnya yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya Yayasan yang akan didirikan. Surat ditandatangani warga,  RT dan RW.
3)        Membuat peta lokasi di mana Yayasan berkedudukan.
4)        Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kelurahan  dan Kecamatan, dengan berbekal surat pada point 1) , 2) dan 3) di atas,
(Untuk surat ini bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya).
5)      Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama Yayasan.
(Bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya)
4.      Mengurus Surat Pengesahan Yayasan yang ditandatangani oleh Kementrian Hukum  dan HAM (Surat ini diurus oleh Notaris)
5.      Menunggu semua proses selesai dilakukan oleh Notaris.

Undang-undang yang mengatur yayasan
Ø  Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
Ø  Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
Ø  Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008.