FIRMA
Firma (bahasa belanda: venootschap onder firma; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
Firma (bahasa belanda: venootschap onder firma; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
1. Pembuatan
akta pendirian firma
2. Surat
keterangan domisili perusahaaN
3. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat
pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran
ke Pengadilan Negeri
6. Surat
izin usaha perdagangan
7. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
CARA UNTUK MEMENANGKAN TENDER
a. Kita
siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti
tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan
peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
b. Kita
urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak
( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili
perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan
tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat
dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
c. Mencari
tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE
sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah
kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari
panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
d. Baca
dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti
berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
e. Ikuti
dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau
terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
f. Bermainlah
dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia
tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara
haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan
hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka
lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
g. Hindari
perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau
mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender
kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita
bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan
cara yang baik.
h. Ajukan
harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih
tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih
murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa
dianggap akan melakukan pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk
mendapatkan harga termurah
i.
Jaga hubungan baik dengan suplier dan
pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan
pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
j.
Jika kita terpilih menjadi pemenang
tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan
begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang
tender proyek berikutnya.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat
umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
1) Copy
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2)
Copy KK penanggung jawab / Direktur
3)
Nomor NPWP Penanggung jawab
4)
Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 =
2 lbr berwarna
5)
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan
6)
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha
7)
Surat Keterangan Domisili dari pengelola
Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8)
Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus
luar Jakarta
9)
Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10) Siap
di survey.
Syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1) Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2)
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3)
Setiap pendiri harus mengambil bagian
atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4)
Akta pendirian harus disahkan oleh
Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5)
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6)
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7) Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA.
COMMANDITAIRE
VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin. Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan
CV adalah sebagai berikut :
1. AKTA
PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh
notaris, persyaratannya:
a. Menyertakan
fotokopi KTP pendirinya.
b. Prosesnya
1-2 hari kerja.
2. SURAT
KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat
ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
a. Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.
Surat keterangan dan pemilik gedung
apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
c.
Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
tahun terakhir.
d.
Prosesnya 2 hari kerja setelah
permohonan diajukan.
3. MEMBUAT
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan
mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
a. Lampiran
bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
b. Buktsi
pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
c. Lama
proses 2-3 hari kerja
4. SURAT
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan
SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan
NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
a. Lampiran
bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau
sewa/kontrak tempat usaha.
b. Proses
memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. MENDAFTAR
KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian
pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
a. Melampirkam
NPWP dan salinan akta pendirian CV
b. Proscsnya
1 hari kerja.
6. MENGURUS
SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar
diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
a. SITU
(Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
b. Pas
foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
c. Proses
untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14
hari.
7. TANDA
DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas
Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann.
Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan
CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas
dokumen yang kita dapatkan meliputi:
a. Akta
pendirian CV
b. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
c. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
d. Pengesahan
Pengadilan
e. SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
f.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi
yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas
kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
1) Daftar
Nama Pendiri
2) Nama
dan Tempat Kedudukan
3) Maksud
dan Tujuan serta Bidang Usaha
4) Ketentuan
Mengenai Keanggotaan
5) Ketentuan
Mengenai Rapat Anggota
6) Ketentuan
Mengenai Pengelolaan
7) Ketentuan
Mengenai Permodalan
8) Ketentuan
Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
9) Ketentuan
Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
10) Ketentuan
Mengenai Sanksi
d. Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah
e.
Untuk memperoleh pengesahan, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
BUMD
Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan
pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-Ciri BUMD
1. Pemerintah
daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
2. Pemerintah
daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3. Pemerintah
daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan perusahaan
4. Didirikan peraturan
daerah (perda).
5. Dipimpin
oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas
pertimbangan DPRD.
6. Masa
jabatan direksi selama empat tahun.
7. Bertujuan
memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Tujuan Pendirian BUMD
1. Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2. Mengejar
dan mencari keuntungan
3. Pemenuhan
hajat hidup orang banyak
4. Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
5. Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan
terbatas adalah:
1. Pemda
menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda
tersebut adalah:
a. Nama
sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang
akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain.
Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
b. Susunan
pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali
diangkat.
c. besarnya
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
d. Dan
lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
2. Selanjutnya
dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan
ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
3. Setelah
PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda
ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah,
bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi
yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman
Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa
besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya
diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
4. Selanjutnya
berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan
penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN
(persero dan perum serta perseroan terbatas lainnya). Selanjutnya, pembinaan da
pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada
prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
BUMN
diatur dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Lembaran Negara No
70 Tahun 2003), yang diundangkan serta mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Kehadiran Undang-Undang ini menggantikan tiga Undang-Undang sebelumnya yang
sudah dinyatakan dicabut )tidak berlaku lagi), yakni sebagai berikut:
a. Indonesische
Bedrijvenwet (Staatblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberpa
kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 850).
b. Undang-Undang
No 19 Prp tahun 1960 tentang perusahaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara 1989).
c. Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemrintah PenggNTI Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi
Undang-Undang (Lembar Negara Nomor 2904).
B. Tujuan Pendirian
Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
diatur mengenai maksud dan tujuan pendirian BUMN, adapun tujuan BUMN adalah:
a. Memberikan
bagi perkembangan perekonomian nasional dan menambah pendapatan negara. BUMN
diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus
memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan
membantu penerimaan keuangan negara.
b. Mengerjakan
keuntungan sembari melakukan pelattyanan umum dan memperhatikan prinsip-prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat terutama bagi persero. Begitu pun dengan
perum, penyedia barang jasa untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus
memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c. Memberikan
manfaat untuk umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bermutu dan memadai
bagi pemenuhan hajat orang banyak. Pada gilirannya setiap hasil usaha dari
BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
d. Merintis
usaha-usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi untuk
menyediakan barang dan/ atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Umumnya
usaha tersebut tidak menguntungkan. Hal ini merupakan penugasan kepada BUMN
sebagai bentuk antisipasi akan kebutuhan masyarakat luas yang mendesak oleh
pemerintah. Kerena itu, suatu BUMN bisa saja melaksanaan kemitraan dengan
pengusaha golongan ekonomi lemah.
e. Aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui
undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya
pada tanggal 6 Oktober 2004.
Langkah atau Proses dalam Pendirian Yayasan
1. Membentuk
Susunan Pengurus Yayasan, minimal sbb:
1) Pembina
2) Pengawas
3) Ketua
4) Sekretaris
5) Bendahara
2. Menghadap
ke Notaris
1)
Menyiapkan Nama Yayasan, dan nama
alternatifnya.
2)
Bila nama pertama yang diajukan sudah
dipakai oleh Yayasan laini, maka diajukan nama alternative berikutnya.
3)
Menyiapkan foto-copy KTP dari
Pengurus Yayasan spt di atas.
4)
Semua Pengurus menanda-tangan Akte
pendirian Yayasan di hadapan Notaris.
3. Menyiapkan
Berkas yang Diperlukan
1)
Membuat surat yang ditujukan ke Pengurus
RT & RW tentang rencana pendirian Yayasan. Surat ditandatangani oleh
RT dan RW.
2)
Membuat Surat Pernyataan Persetujuan
dari Lingkungan/warga sekitar, sekurang-kurangnya yang berada di depan,
belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya Yayasan yang akan
didirikan. Surat ditandatangani warga, RT dan RW.
3)
Membuat peta lokasi di mana Yayasan
berkedudukan.
4)
Mendapatkan Surat Rekomendasi dari
Kelurahan dan Kecamatan, dengan berbekal surat pada point 1) , 2) dan 3)
di atas,
(Untuk
surat ini bisa diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian
sebelumnya).
5) Mengurus
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan
mendapatkan nomor NPWP atas nama Yayasan.
(Bisa
diurus sendiri atau oleh Notaris, tergantung perjanjian sebelumnya)
4. Mengurus
Surat Pengesahan Yayasan yang ditandatangani oleh Kementrian Hukum dan
HAM (Surat ini diurus oleh Notaris)
5. Menunggu
semua proses selesai dilakukan oleh Notaris.
Undang-undang yang mengatur yayasan
Ø Undang-Undang
No. 16 Tahun 2001
Ø Undang-Undang
No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
Ø Peraturan
Perintah no. 63 Tahun 2008.
Referensi:
Mulhadi, Hukum
Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia,
Mei 2010), Hal150-151
Rita M, Panduan
Praktis Mendirikan Badan Usaha,( Jakarta: PT. Penebar Swadaya, Agustus 2009),
Hal 91
Tidak ada komentar:
Posting Komentar