Jumat, 03 November 2017

BAB IV (Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan)

Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:


a. Akuntan Intern.
Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.

b. Akuntan Publik.
Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.

c. Akuntan Pemerintah.
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

d. Akuntan Pendidik.
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.


Etika profesi akuntan

Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
  2. Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
  3. Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
  4. Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu
  5. Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
  6. Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
  7. Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.


Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.

Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.


Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegan pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.


Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan

1. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin

4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya

7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi

8. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

SUMBER:
http://dokumen.tips/download/link/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi



BAB III (ETHICAL GOVERNANCE)

ETHICAL GOVERNANCE

1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :


a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.


b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).


c. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :

Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.


d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.



2. Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem  dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
Keyakinan dan nilai-nilai bersama
Dimiliki bersama secara luas
Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.


3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).


4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.


5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.

Pengaruh etika terhadap budaya
  • Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
  • Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja

SUMBER:
Yunahar Ilyas,Kuliah Akhaq (Yogyakarta : LPPI Universitas Muhammadiah Yogyakarta, 2007), hlm.1
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, Islam Budaya Lokal ( Yogyakarta : Pokja UIN, 2005 )

BAB II (PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS)

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

1. Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika

Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan dipapan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan. Perilaku karyawan, bagaimanpun dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal diluar bisnis. Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.
  • Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.
  • Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Disisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.
  • Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.

2. Kesaling-tergantungan Adalah Bisnis dan Masyarakat

Alam telah mengajarkan kebijaksanaan tentang betapa hubungan yang harmonis dan kesalingtergantungan itu amatlah penting. Bumi tempat kita berpijak, masih setia bekerja sama dan berkolaborasi dalam tim dan secara tim dengan planet-planet lain, namun penghuninya kebanyakan telah berjalan sendiri-sendiri. Manusia yang konon khalifah dibumi, merasa sudah tidak membutuhkan manusia lainnya. Bukanlah saling ketergantungan yang dibina, melainkan ketergantungan yang terus diusung.
Kesaling-tergantungan bekerja didasarkan pada relasi kesetaraan, egalitarianisme. Manusia bekerja sama, bergotong-royong dengan sesamanya memegang prinsip kesetaraan. Tidak akan tercipta sebuah gotong-royong jika manusia terlalu percaya kepada keunggulan diri dibanding yang lain, entah itu keunggulan ras, agama, suku, ekonomi dan sebagainya.

3. Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika

Korupsi, kolusi dan nepotisme yang semakin meluas dimasyarakat yang sebelumnya hanya ditingkat pusat dan sekarang meluas sampai ke daerah-daerah, dan maminjam istilah guru bangsa yaknu Gus Dur, korupsi yang sebelumnya dibawah meja, sekarang sampai kemeja-mejanya dikorupsi dalam bentuk moral hazarddikalangan elit politik dan elit birokrasi. Hal ini mengindikasikan bahwa disebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan. Tetapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis dan para elit politik.
Dalam kaitan dengan etika bisnis, terutama bisnis berbasis syariah, pemahaman para pelaku usaha terhadap ekonomi syariah selama ini masih cenderung pada sisi “emosional” saja dan terkadang mengkesampingkan konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar dari ekonomi syariah cukup luas, baik itu untuk usaha perbankan maupun asuransi syarih.

4. Perkembangan Dalam Etika Bisnis

Berikut adalah perkembangan etika bisnis:

1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

2.  Masa Peralihan tahun 1960-an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat, revolusi mahasiswa (diibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan namaBussines adn Society.

3. Etika Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kiran 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EEBN).

5.  Etika Bisnis Menjadi Fenomena Global tahun 1990-an
Tidak terbatas lagi pada dunia barat, etika bisnis sudah dikembangkan diseluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

5. Etika Bisnis Dalam Akuntansi

Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai Negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat.
Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yang diketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disamping melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi penuh resiko. Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran US$3.8 milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan menerapkan standar akunting secara keliru sehingga pembukuan perusahaan mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun. Dan masih banyak lagi.


SUMBER:
Buku Keprihatinan Moral ; K.Bertens
Buku Pengantar Etika Bisnis; K. Bertens
Dr. H. Budi Untung, S.H.,M.M.2012.”HUKUM dan ETIKA BISNIS”.Andi Yogyakarta:Yogyakarta

Rabu, 01 November 2017

BAB I (PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN)

BAB I PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN

PENGERTIAN ETIKA

Menurut James J.Spillane SJ berpendapat bahwa etika atau ethics memperhatikan dan mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. Menurut O.P. Simorangkir, etika atau etik adalan pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

Jika dilihat dari asal kata, etika diambil dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang bermakna adat istiadat/kebiasaan yang baik. Etika disebut juga sebagai filsafat moral, yaitu cabang dari filsafat yang berbicara mengenai tindakan manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, akan tetapi etika lebih mengarah kepada bagaimana manusia harus bertindak.

Berbicara mengenai etika tidaklah dapat kita pisahkan dengan norma, seperti pendapat menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

Perilaku manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi kagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral, dan norma sopan santun.
   1.      Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
   2.      Norma agama berasal dari agama
   3.      Norma moral berasal dari suara batin
   4.      Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari
   5.      sedangkan norma moral berasal dari etika.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA

Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.


  1. Prinsip Keindahan, Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
  2. Prinsip Persamaan, Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
  3. Prinsip Kebaikan, Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
  4. Prinsip Keadilan, Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
  5. Prinsip Kebebasan, Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
  6. Prinsip integritas moral yang tinggi, yaitu komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.

BARIS TEORI ETIKA

1.   Teori Deontologi
Deontologi berasal dari bahasa Yunani, deon yang berarti kewajiban. Yaitu kewajiban manusia untuk selalu bertindak baik. Suatu tindakan dikatakan baik dan bermoral karena tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang harus dilaksanakan bukan pada tujuan atau akibat dari tindakan tersebut.

2.   Teori Teleologi
Dalam teori ini, tindakan baik maupun buruk manusia diukur berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau suatu tindakan dinilai baik atau bermoral kalau yang di akibatkan itu baik atau berguna. Permasalahan yang meliputi teori ini seputar bagaimana menilai akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan dan untuk siapa tindakan tersebut. Oleh sebab itu, teori teleologi ini memunculkan teori-teori baru seperti egoisme dan utilitarisme.

3.   Teori Hak
Teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama dan tidak dapat dopisahkan.

4.   Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah lau baik secara  moral.

EGOISM

Kata egoisme merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern yang berarti diri atau saya, dan kata isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya.

Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umumnya dan hanya memikirkan diri sendiri

Inti pandangan dari Egoisme yaitu tindakan dari setiap orang pada dasarnya adalah untuk mengejar kepentingan pirbadi dan memajukan dirinya sendiri. Aristoteles berpenapat bahwa tujuan hidup dan tindakan setiap manusia adalah untuk mengejar kebahagiannya. Egoisme dianggap bermoral dan etis karena kebahagiaan dan kepentingan pribadi dalam bentuk hidup, hak, dan keamanan secara moral dianggap baik dan pantas untuk diupayakan dan dipertahankan.

Sumber :

Susanti, Beny. 2008. Modul Kuliah Etika Profesi Akuntansi. Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Jakarta.
Maryani, T. dan U. Ludigdo. 2001. Survei Atas Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Sikap dan Perilaku Etis Akuntan. TEMA. Volume II Nomor 1. Maret. p. 49-62