ETHICAL GOVERNANCE
1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam
perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan,
yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang
dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun
1998.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang
ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang
berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan
Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank
Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
c. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung
jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan
Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal
Minimum bagi Bank.
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana
Bisnis Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No.
8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No.
8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi
Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil
kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil
kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang
Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
2. Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang
bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu
berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang
dominan terhadap perilaku, yaitu:
Keyakinan dan nilai-nilai bersama
Dimiliki bersama secara luas
Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap
perilaku
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan).
Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan
yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut
oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya
berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
3. Mengembangkan
struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku
Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang
selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan
moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis
PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas
sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak
lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan
perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
5. Evaluasi terhadap
Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
- Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
- Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
SUMBER:
Yunahar
Ilyas,Kuliah Akhaq (Yogyakarta : LPPI Universitas Muhammadiah Yogyakarta,
2007), hlm.1
Pokja
Akademik UIN Sunan Kalijaga, Islam Budaya Lokal ( Yogyakarta : Pokja UIN, 2005
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar