Kode
Etik Profesi Akuntansi
Kode
etik profesi akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya
kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi
profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para
akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja
di kantor akuntan publik. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan
harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya
sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut,
para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait
akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik
dan bermoral terkait dengan pekerjaan.
1. KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Profesionalisme
didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang
membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Kode
perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak.
Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas
kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi.
2. PRINSIP-PRINSIP
ETIKA : IFAC, AICPA, IAI
Kode
etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan
berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC
disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik maka
profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk
kepercayaan public.
Kode
Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
- Integritas
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
- Objektivitas
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan professional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang
akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
- Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga.
- Perilaku Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kode
Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip
Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules).
- Tanggung Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional, anggota harus menerapkan
pertimbangan profesional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
- Kepentingan Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
- Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.
- Objektivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasa atestasi lainnya.
- Due Care (Kehati-hatian)
Seorang
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
- Ruang Lingkup dan sifat jasa
Seorang
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
Prinsip
Etika Profesi Menurut IAI.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan
profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Adapun, Kode Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika
dan Interpretasi aturan etika.
- Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
- Integritas
Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
- Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan.
- Kerahasiaan
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
- Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan
Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur,
dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
3. ATURAN
DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan
Etika:
a. Independensi,
Integritas, dan Obyektivitas
b. Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
c. Tanggung
jawab kepada Klien
d. Tanggung
jawab kepada Rekan Seprofesi
e. Tanggung
jawab dan praktik lain
Interpretasi
Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar