PERSIAPAN
PEMBENTUKAN
Orang-orang yang
akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan
penerangan dan
penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud
dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta
kegiatan usaha koperasi.
RAPAT
PEMBENTUKAN
1. Rapat
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir
dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi
anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang
dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus
koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses
pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan
mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.
HAL - HAL YANG
DIBICARAKAN DALAM RAPAT
Tujuan
mendirikan koperasi
Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
Persyaratan
menjadi anggota
Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari
simpanan pokok dan simpanan wajib
Memilih
nama-nama pendiri koperasi
Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
Menyusun
anggaran dasar
TEKNIS
PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila
penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama
seluruh peserta
rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk
tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun
draf anggaran dasar yang bersifat umum
dan hasilnya dilaporkan kepada
pendirian koperasi untuk dimintakan
pengesahan kepada kepada seluruh
anggota
2. Hal-hal
khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan
kepada
tim perumus) diantaranya :
a)
Nama dan tempat kedudukan koperasi
b)
Persyaratan menjadi anggota
c)
Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib
d)
Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e)
Kegiatan usaha
f)
Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil
usaha
g)
Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi
Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a)
Daftar nama pendiri
b)
Nama dan tempat kedudukan koperasi
c)
Ketentuan mengenai keanggotaan
d)
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e)
Ketentuan mengenai rapat anggota
f)
Ketentuan mengenai pengelolaan
g)
Ketentuan mengenai permodalan
h)
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya koperasi
i)
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha
j)
Ketentuan mengenai sangsi.
PENGAJUAN
PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
Permohonan
disampaikan kepada :
LAMPIRAN
PERMOHONAN
Koperasi Primer
yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.Dua rangkap akta pendirian koperasi,
satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota
pendiri
Primer Koperasi
yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi,
satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan
pinjam per...
b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha
non simpan pinjam
b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
Rencana penghimpunan
dana simpanan
Rencana pemberian
pinjaman
Rencana penghimpunan
modal sendiri
Rencana modal pinjaman
Rencana pendapatan dan
beban
Rencana di bidang
organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat
pembentukan
7. Nama dan riwayat
hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan
pinjam.
8. Daftar sarana kerja
yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian
kerja antara pengurus dengan manager unit simpan
pinjam
10. Foto copy KTP
masing-masing anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN
PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi,
satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi
Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri
sekurang-kurangnya Rp.
15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian
koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi:
a. Rencana penghimpunan
dana simpanan
b. Rencana pemberian
pinjaman
c. Rencana penghimpunan
modal sendiri
d. Rencana modal
pinjaman
e. Rencana pendapatan
dan beban
f. Rencana dibidang
organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon
pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam
dan atau keterangan pernah
mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik
dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga dengan
pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah
dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota
pendiri.
PENERIMA
PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila
permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah
memberikan tanda
terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila
berkasnya belum
lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan
untuk
diperbaiki.
PENELITIAN
PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara
administratif
2. Penelitian
lapangan.
PENGESAHAN AKTA
PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah yang
ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil
dan Menengah
Kabupaten/Kota.