Minggu, 18 Oktober 2015

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan
penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi.

RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
     Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
    telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi
   anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
    sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus
    koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses
    pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.

HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
Tujuan mendirikan koperasi
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
Persyaratan menjadi anggota
Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari
     simpanan pokok dan simpanan wajib
Memilih nama-nama pendiri koperasi
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
Menyusun anggaran dasar

TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama
seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1.      Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun
draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada
pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh
anggota
2.      Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan
 kepada tim perumus) diantaranya :
a)     Nama dan tempat kedudukan koperasi
b)     Persyaratan menjadi anggota
c)     Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d)     Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e)     Kegiatan usaha
f)      Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g)     Ketentuan mengenai sanksi
3.      Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a)     Daftar nama pendiri
b)     Nama dan tempat kedudukan koperasi
c)     Ketentuan mengenai keanggotaan
d)     Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e)     Ketentuan mengenai rapat anggota
f)      Ketentuan mengenai pengelolaan
g)     Ketentuan mengenai permodalan
h)     Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i)       Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j)       Ketentuan mengenai sangsi.

PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
    b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
    b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :

Rencana penghimpunan dana simpanan
Rencana pemberian pinjaman
Rencana penghimpunan modal sendiri
Rencana modal pinjaman
Rencana pendapatan dan beban
Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan
    pinjam.
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan
    pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp.
    15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi:
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah
mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah
memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila
berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan
untuk diperbaiki.

PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil

dan Menengah Kabupaten/Kota.

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Berhubung dengan menurunnya popularitas koperasi di Indonesia yang tiap tahun tidak terdengar kabarnya sama sekali dan bagaimana perkembangannya, kali ini saya akan berangan-angan ingin menjadi menteri koperasi atau “andai aku jadi menteri koperasi” bagaimana cara untuk mengatasi masalah ini serta membenahi koperasi di Indonesia agar dapat Berjaya seperti pada masanya dulu. Kita tau dulu koperasi sangatlah berguna bagi masyarakat di Indonesia, namun sekarang tidak pernah terdengar bagaimana kabar ataupun bagaimana perkembangannya pada masa sekarang ini. . Namun sebelum kita membahas ini lebih jauh lagi, ada baiknya jika kita mengenal Koperasi terlebih dahulu. Menurut undang-undang  nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargan. Prinsip koperasi Pasal 5 terdiri atas:
1.      Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a)      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)      pengelolaan dilakukan secara demokratis
c)       pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d)     pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)       kemandirian.
2.      Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a)      pendidikan perkoperasian
b)      kerja sama antarkoperasi.
Jika saya menjadi menteri koperasi saya akan membenahi beberapa system dan merombak pula struktur keanggotaan menteri koperasi yang sudah tidak bekerja sesuai alur yang ada. Serta membuat rumusan tugas untuk membantu merelasikan apa yang di inginkan oleh presiden. Tugas yang saya akan lakukan jika menjadi menteri koperasi dan UKM adalah: membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan dibidang usaha kecil dan menengah namun ada beberapa tugas lainnya yaitu:
1.      Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
3.      membantu masyarakat memiliki peluang pekerjaan memalui UKM
4.      meningkatkan peran terhadap masyarakat dibidang usaha kecil menengah
5.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Ada pula wewenang jika saya menjadi menteri koperasi sebagai berikut:
1.      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan.
3.      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4.      Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
5.      Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Setelah menetapkan tugas dan wewenang menteri koperasi, tahap selanjutnya adalah  melakukan pembenahan dalam permasalahan yang timbul sejak dulu,banyak sekali masalah yang ada dalam lingkup koperasi seperti masalah Koperasi jarang peminatnya, Sulitnya koperasi berkembang, banyak anggota, pengurus maupun pengelola kurang bias mendukung jalannya koperasi, Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan sebagainya. Jika saya menjadi menteri koperasi masalah yang saya jadikan prioritas dan dibenahi adalah sulitnya koperasi berkembang,
            Sulitnya koperasi berkembang ini dikarenakan  banyak factor yang terjadi di Indonesia. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendalanya berkembangnya koperasi. Seperti halnya permasalahan  Modal, kondisi modal keuangan badan usaha ini bisa terjadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat atau bahkan koperasi sangat bergantung terhadap subsidi atau permodalan yang diberikan oleh pemerintah. Bagaimana bisa berkembang jika dari anggotanya saja kurang inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan.
Masalah ini sangat umum di Indonesia, jika saya menjadi menteri koperasi hal ini akan saya atasi dengan berbagai cara yaitu:
1.      Dengan cara meningkatkan perkembangan usaha koperasi dan meningkatkan SHU sebesar mungkin
2.      Mensosialisasi terhadap masyarakat dan membuat citra yang baik tentang koperasi agar masyarakat bisa yakin dan berpartisipasi.
3.      Meningkatkan kinerja/ SDM pengurus koperasi agar lebih kratif dan inovatif dalam meningkatkan permodalan koperasinya.
Program ini yang saya akan lakukan jika menjadi menteri, memprioritaskan terhadap kinerja dan SDM koperasi agar dapat lebih memajukan koperasi dan lebih ada rasa tanggung jawab didalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Masalah kedua yang saya akan jadikan prioritas jika saya menjadi menteri koperasi adalah masalah  kesadaran atas adanya koperasi. Kenapa? Koperasi berkembang di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat namun muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisakian terhadap masyarakat hal ini sangat disayangkan jika koperasi tidak berjalan  dengan dukungan masyarakat, padahal adanya masyarakat sangat membantu koperasi agar bisa berkembang pesat bahkan bisa menjadi nomor satu di Indonesia.
Masalah ini sangat amat umum didalam permasalahan koperasi, masyarakat yang berfikir koperasi hanyalah suatu organisasi yang dibentuk dan tidak untuk dikembangkan inilah yang harus diubah dalam pemikiran masyarakat di Indonesia padahal koperasi bisa saja sangat berguna, oleh sebab itu cara mengatasi masalah ini dengan berbagai cara yaitu:
1.      Meyakinkan masyarakat atas koperasi yang berguna bagi kehidupan
2.      Mengubah pemikiran masyarakat terhadap koperasi
3.      Mensosialisaikan koperasi itu apa, dan pentingnya terhadap kehidupan
4.      Membentuk suatu anggota yang bertugas untuk mengawasi dan membantu mensosialisasikannya.
Program inilah yang akan saya lakukan jika saya menjadi menteri koperasi dan UKM, untuk membenahi suatu masalah yang ada didalam koperasi ini kita harus bisa mengetahui apa tugas dan masalahnya agar bisa tahu bagaimana cara mengatasi masalah tersebut dan bisa memperbaiki system yang telah lama tidsk dilakukan. Sebagai menteri koperasi dan UKM yang benar, kita harus asah dulu dari bagian terkeil seperti membina dan memperlajari semua anggota agar mengerti bagaimana kerja dan memiliki jiwa koperasi sehingga dapat meminimilasir kejadian tidak berkembangnya koperasi di Indonesia.