Minggu, 18 Oktober 2015

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

PERSIAPAN PEMBENTUKAN
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan
penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi
manajemen serta kegiatan usaha koperasi.

RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh
seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
     Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
    telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi
   anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
    sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus
    koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses
    pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk
perkoperasian.

HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
Tujuan mendirikan koperasi
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
Persyaratan menjadi anggota
Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari
     simpanan pokok dan simpanan wajib
Memilih nama-nama pendiri koperasi
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
Menyusun anggaran dasar

TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama
seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1.      Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun
draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada
pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh
anggota
2.      Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan
 kepada tim perumus) diantaranya :
a)     Nama dan tempat kedudukan koperasi
b)     Persyaratan menjadi anggota
c)     Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d)     Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e)     Kegiatan usaha
f)      Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g)     Ketentuan mengenai sanksi
3.      Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a)     Daftar nama pendiri
b)     Nama dan tempat kedudukan koperasi
c)     Ketentuan mengenai keanggotaan
d)     Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e)     Ketentuan mengenai rapat anggota
f)      Ketentuan mengenai pengelolaan
g)     Ketentuan mengenai permodalan
h)     Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i)       Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j)       Ketentuan mengenai sangsi.

PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :
LAMPIRAN PERMOHONAN
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4. Neraca awal kegiatan usaha
5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal.
4. a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
    b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
    b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :

Rencana penghimpunan dana simpanan
Rencana pemberian pinjaman
Rencana penghimpunan modal sendiri
Rencana modal pinjaman
Rencana pendapatan dan beban
Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan
    pinjam.
8. Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan
    pinjam
10. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp.
    15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi:
a. Rencana penghimpunan dana simpanan
b. Rencana pemberian pinjaman
c. Rencana penghimpunan modal sendiri
d. Rencana modal pinjaman
e. Rencana pendapatan dan beban
f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah
mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah
memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila
berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan
untuk diperbaiki.

PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan.

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil

dan Menengah Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar