Berhubung
dengan menurunnya popularitas koperasi di Indonesia yang tiap tahun tidak
terdengar kabarnya sama sekali dan bagaimana perkembangannya, kali ini saya
akan berangan-angan ingin menjadi menteri koperasi atau “andai aku jadi menteri
koperasi” bagaimana cara untuk mengatasi masalah ini serta membenahi koperasi
di Indonesia agar dapat Berjaya seperti pada masanya dulu. Kita tau dulu
koperasi sangatlah berguna bagi masyarakat di Indonesia, namun sekarang tidak
pernah terdengar bagaimana kabar ataupun bagaimana perkembangannya pada masa
sekarang ini. . Namun sebelum kita membahas ini lebih
jauh lagi, ada baiknya jika kita mengenal Koperasi terlebih dahulu. Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1992 ialah
bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargan. Prinsip koperasi Pasal 5
terdiri atas:
1.
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a) keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b) pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c) pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d) pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) kemandirian.
2.
Dalam mengembangkan Koperasi, maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a) pendidikan
perkoperasian
b) kerja
sama antarkoperasi.
Jika
saya menjadi menteri koperasi saya akan membenahi beberapa system dan merombak
pula struktur keanggotaan menteri koperasi yang sudah tidak bekerja sesuai alur
yang ada. Serta membuat rumusan tugas untuk membantu merelasikan apa yang di
inginkan oleh presiden. Tugas yang saya akan lakukan jika menjadi menteri
koperasi dan UKM adalah: membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan
koordinasi kebijakan dibidang usaha kecil dan menengah namun ada beberapa tugas
lainnya yaitu:
1. Mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
2. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja
koperasi.
3. membantu
masyarakat memiliki peluang pekerjaan memalui UKM
4. meningkatkan
peran terhadap masyarakat dibidang usaha kecil menengah
5. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Ada pula wewenang jika
saya menjadi menteri koperasi sebagai berikut:
1. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan.
3. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
4. Mengangkat
dan memberhentikan pelaksana usaha.
5. Rencana
pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Setelah menetapkan
tugas dan wewenang menteri koperasi, tahap selanjutnya adalah melakukan pembenahan dalam permasalahan yang
timbul sejak dulu,banyak sekali masalah yang ada dalam lingkup koperasi seperti
masalah Koperasi jarang peminatnya, Sulitnya koperasi berkembang, banyak
anggota, pengurus maupun pengelola kurang bias mendukung jalannya koperasi,
Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system
pengawasan kerja koperasi dan sebagainya. Jika saya menjadi menteri koperasi
masalah yang saya jadikan prioritas dan dibenahi adalah sulitnya koperasi
berkembang,
Sulitnya koperasi berkembang ini dikarenakan banyak factor yang terjadi di Indonesia. Pengelolaan
koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi
salah satu kendalanya berkembangnya koperasi. Seperti halnya permasalahan Modal, kondisi modal keuangan badan usaha ini
bisa terjadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat atau bahkan koperasi
sangat bergantung terhadap subsidi atau permodalan yang diberikan oleh
pemerintah. Bagaimana bisa berkembang jika dari anggotanya saja kurang
inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan.
Masalah ini sangat umum
di Indonesia, jika saya menjadi menteri koperasi hal ini akan saya atasi dengan
berbagai cara yaitu:
1.
Dengan cara meningkatkan perkembangan usaha
koperasi dan meningkatkan SHU sebesar mungkin
2.
Mensosialisasi terhadap masyarakat dan
membuat citra yang baik tentang koperasi agar masyarakat bisa yakin dan
berpartisipasi.
3.
Meningkatkan kinerja/ SDM pengurus
koperasi agar lebih kratif dan inovatif dalam meningkatkan permodalan
koperasinya.
Program ini yang saya
akan lakukan jika menjadi menteri, memprioritaskan terhadap kinerja dan SDM
koperasi agar dapat lebih memajukan koperasi dan lebih ada rasa tanggung jawab
didalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Masalah kedua yang saya
akan jadikan prioritas jika saya menjadi menteri koperasi adalah masalah kesadaran atas adanya koperasi. Kenapa?
Koperasi berkembang di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat namun muncul dari
dukungan pemerintah yang disosialisakian terhadap masyarakat hal ini sangat
disayangkan jika koperasi tidak berjalan dengan dukungan masyarakat, padahal adanya
masyarakat sangat membantu koperasi agar bisa berkembang pesat bahkan bisa
menjadi nomor satu di Indonesia.
Masalah ini sangat amat
umum didalam permasalahan koperasi, masyarakat yang berfikir koperasi hanyalah
suatu organisasi yang dibentuk dan tidak untuk dikembangkan inilah yang harus
diubah dalam pemikiran masyarakat di Indonesia padahal koperasi bisa saja
sangat berguna, oleh sebab itu cara mengatasi masalah ini dengan berbagai cara
yaitu:
1.
Meyakinkan masyarakat atas koperasi yang
berguna bagi kehidupan
2.
Mengubah pemikiran masyarakat terhadap
koperasi
3.
Mensosialisaikan koperasi itu apa, dan
pentingnya terhadap kehidupan
4.
Membentuk suatu anggota yang bertugas
untuk mengawasi dan membantu mensosialisasikannya.
Program inilah yang
akan saya lakukan jika saya menjadi menteri koperasi dan UKM, untuk membenahi
suatu masalah yang ada didalam koperasi ini kita harus bisa mengetahui apa tugas
dan masalahnya agar bisa tahu bagaimana cara mengatasi masalah tersebut dan
bisa memperbaiki system yang telah lama tidsk dilakukan. Sebagai menteri
koperasi dan UKM yang benar, kita harus asah dulu dari bagian terkeil seperti
membina dan memperlajari semua anggota agar mengerti bagaimana kerja dan
memiliki jiwa koperasi sehingga dapat meminimilasir kejadian tidak
berkembangnya koperasi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar