HUKUM PERIKATAN
Menurut Prof. Soediman
Kartohadiprodjo Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak
dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingkungan hukum
kekayaan.
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.
Perikatan yang timbul dari persetujuan
dalam suatu perjanjian
2.
Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Sumber perikatan
berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan
(Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan
(Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang
(Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
asas hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum
perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan
berkontrak dan azas konsensualisme.
1.
Asas Kebebasan Berkontran
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.
Azas Konsensualisme
Azas
ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat
antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu
formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1.
Kata sepakat antara para pihak yang
mengikatkan diri
2.
Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.
Mengenai suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Hapusnya Perikatan
Pasal 1381KUH Perdata
menentukan beberapa penyebab hapusnya perikatan, yaitu:
1.
Pembayaran
2.
Penawaran pembayaran tunai
3.
Pembaharuan hutang
4.
Perjumpaan utang atau kompensasi
5.
Pencampuran utang
6.
Pembebasan hutang
7.
Musnahnya barang yg terutang
8.
Pembatalan
9.
Lewatnya waktu
REFERENSI:
P.N.H Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum
Perdata Indoenesia, Jakarta: Djambatan, 2009, hlm. 234.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar