Kamis, 31 Maret 2016

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN
Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingkungan hukum kekayaan.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.         Perikatan yang timbul dari persetujuan dalam suatu perjanjian
2.         Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.   Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.   Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.     Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.      Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

asas hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1.         Asas Kebebasan Berkontran
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.         Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1.      Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.      Mengenai suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal
Hapusnya Perikatan
Pasal 1381KUH Perdata menentukan beberapa penyebab hapusnya perikatan, yaitu:
1.         Pembayaran
2.         Penawaran pembayaran tunai
3.         Pembaharuan hutang
4.         Perjumpaan utang atau kompensasi
5.         Pencampuran utang
6.         Pembebasan hutang
7.         Musnahnya barang yg terutang
8.         Pembatalan
9.         Lewatnya waktu

REFERENSI:

P.N.H Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indoenesia, Jakarta: Djambatan, 2009, hlm. 234.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar