Kamis, 31 Maret 2016

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN
Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingkungan hukum kekayaan.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.         Perikatan yang timbul dari persetujuan dalam suatu perjanjian
2.         Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.   Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.   Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.     Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.      Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

asas hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1.         Asas Kebebasan Berkontran
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.         Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1.      Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3.      Mengenai suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal
Hapusnya Perikatan
Pasal 1381KUH Perdata menentukan beberapa penyebab hapusnya perikatan, yaitu:
1.         Pembayaran
2.         Penawaran pembayaran tunai
3.         Pembaharuan hutang
4.         Perjumpaan utang atau kompensasi
5.         Pencampuran utang
6.         Pembebasan hutang
7.         Musnahnya barang yg terutang
8.         Pembatalan
9.         Lewatnya waktu

REFERENSI:

P.N.H Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indoenesia, Jakarta: Djambatan, 2009, hlm. 234.

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
1.      Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2.      Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1.      Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
2.       Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
3.      Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
1. Buku I : Berisi mengenai orang
2. Buku II : Berisi tentang hal benda
3. Buku III : Berisi tentang hal perkataan
4. Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
     a)      Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
     b)      Hukum kekeluargaan
     c)      Hukum kekayaan
     d)     Hukum warisan




SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Manusia Menurut hukum, seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia sudah dianggap sebagai subjek hukum sejak masih dalam kandungan sampai ia meninggal asalkan terdapat urusan atau kepentingan yang diperlukan.
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek Hukum adalah suatu benda yang berguna untuk subjek hukum atau sesuatu yang menjadi kepentingan bagi subjek hukum yang dapat menjadi objek hak milik bagi subjek hukum itu sendiri.
Subjek hukum ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu
1.       Objek hukum benda bergerak
Yang dimaksud ini adalah suatu objek atau benda yang dapat dilihat, diraba, dipindahkan bahkan berpindah dengan sendirinya.
Benda bergerak juga dibedakan menjadi 2, yaitu:
a.      Karena sifatnya, seperti meja, mobil, dll.
b.     Benda bergerak karena ketentuan UU, seperti saham, obligasi, serta surat-surat berharga lainnya
2.       Objek hukum benda tidak bergerak
Adalah   suatu objek atau benda yang sifatnya tetap.
Dibedakan menjadi 3, yaitu:
a.         Karena sifatnya, seperti Tanah, Patung Dan Arca atau Candi.
b.         Karena tujuannya, seperti mesin dalam suatu perusahaan.
c.         Karena ketentuan UU, seperti hak pakai, hak pungut hasil dan hipotek
  
 referensi:


PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian dari Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2 yaitu:
     1.      Hukum Tertulis
yakni hukum yang dicantumkan dalam peraturan-perundangan suatu negara. Seperti hukum yang ada di Undang-Undang Dasar.
      2.      Hukum Tidak Tertulis
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan). Seperti yang ada pada suatu suku yang masih mempertahankan kebiasaan atau adat istiadat
unsur-unsur kodifikasi adalah:
a)      Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b)      Sistematis
c)      Lengkap Adapun.

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Ekonomi
Ilmu Ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa).
Menurut Wiryono Kusumo adalah hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum meliputi beberapa unsur – unsur yaitu :
      1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
      2.      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
      3.      Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi,
      4.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Tentang tujuan dari pada hukum, terdapat beberapa pendapat para ahli ilmu hukum yang mendefinisikan tujuan hukum antara lain :
Menurut Van kan Tujuan Hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan
hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.

HUKUM EKONOMI
Menurut Sunaryati Hartono, mengatakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu :
      1.      Aspek pengaturan usaha – usaha pembanguna ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
     2.      Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a.       Hukum ekonomi pembangunan
b.      Hukum ekonomi  sosial

Menurut Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personofikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berhadapan kepentinagn masyarakat.
Dasar hukum ekonomi tersebar dalam pelbagian peraturan – peraturan perundang – undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, serta menganut asas hukum ekonomi yaitu :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.      Asas manfaat,
3.      Asas Demokrasi Pancasila,
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perkehidupan,
6.      Asas hukum,
7.      Asas kemandirian,
8.      Asas keuangan,
9.      Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,
12.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

referensi: