PENGERTIAN HUKUM DAN
HUKUM EKONOMI
Pengertian dari Kodifikasi adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Menurut bentuknya, hukum dibedakan
menjadi 2 yaitu:
1.
Hukum Tertulis
yakni
hukum yang dicantumkan dalam peraturan-perundangan suatu negara. Seperti hukum
yang ada di Undang-Undang Dasar.
2.
Hukum Tidak Tertulis
yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Seperti yang ada pada suatu suku yang masih mempertahankan kebiasaan atau adat
istiadat
unsur-unsur kodifikasi adalah:
a) Jenis-jenis
hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap Adapun.
PENGERTIAN HUKUM DAN
HUKUM EKONOMI
Pengertian Ekonomi
Ilmu Ekonomi menurut M.
Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa).
Menurut Wiryono Kusumo
adalah hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya
umumnya dikenakan sanksi.
Hukum meliputi beberapa unsur – unsur
yaitu :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat,
2.
Peraturan itu bersifat mengikat dan
memaksa,
3.
Peraturan itu diadakan oleh badan –
badan resmi,
4.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut
dikenakan sanksi yang tegas.
Tentang tujuan dari pada hukum, terdapat
beberapa pendapat para ahli ilmu hukum yang mendefinisikan tujuan hukum antara
lain :
Menurut Van kan Tujuan Hukum adalah
untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan
hukum orang akan dapat memenuhi
kebutuhan – kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.
HUKUM EKONOMI
Menurut Sunaryati
Hartono, mengatakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi
sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu :
1.
Aspek pengaturan usaha – usaha
pembanguna ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2.
Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat,
sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan
ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia
dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Hukum
ekonomi pembangunan
b. Hukum
ekonomi sosial
Menurut Rochmat
Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan
norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personofikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berhadapan kepentinagn
masyarakat.
Dasar hukum ekonomi tersebar dalam
pelbagian peraturan – peraturan perundang – undangan yang bersumber pada
Pancasila dan UUD 1945, serta menganut asas hukum ekonomi yaitu :
1. Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. Asas
manfaat,
3. Asas
Demokrasi Pancasila,
4. Asas
adil dan merata
5. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perkehidupan,
6. Asas
hukum,
7. Asas
kemandirian,
8. Asas
keuangan,
9. Asas
ilmu pengetahuan,
10. Asas
kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran
rakyat,
11. Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,
12. Asas
kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar