Kamis, 31 Maret 2016

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian dari Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum dibedakan menjadi 2 yaitu:
     1.      Hukum Tertulis
yakni hukum yang dicantumkan dalam peraturan-perundangan suatu negara. Seperti hukum yang ada di Undang-Undang Dasar.
      2.      Hukum Tidak Tertulis
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan). Seperti yang ada pada suatu suku yang masih mempertahankan kebiasaan atau adat istiadat
unsur-unsur kodifikasi adalah:
a)      Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b)      Sistematis
c)      Lengkap Adapun.

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Ekonomi
Ilmu Ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa).
Menurut Wiryono Kusumo adalah hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum meliputi beberapa unsur – unsur yaitu :
      1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
      2.      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
      3.      Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi,
      4.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Tentang tujuan dari pada hukum, terdapat beberapa pendapat para ahli ilmu hukum yang mendefinisikan tujuan hukum antara lain :
Menurut Van kan Tujuan Hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan
hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib.

HUKUM EKONOMI
Menurut Sunaryati Hartono, mengatakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu :
      1.      Aspek pengaturan usaha – usaha pembanguna ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
     2.      Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
a.       Hukum ekonomi pembangunan
b.      Hukum ekonomi  sosial

Menurut Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personofikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berhadapan kepentinagn masyarakat.
Dasar hukum ekonomi tersebar dalam pelbagian peraturan – peraturan perundang – undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, serta menganut asas hukum ekonomi yaitu :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.      Asas manfaat,
3.      Asas Demokrasi Pancasila,
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perkehidupan,
6.      Asas hukum,
7.      Asas kemandirian,
8.      Asas keuangan,
9.      Asas ilmu pengetahuan,
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,
12.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

referensi: 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar