Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum
Indonesia, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi).
Manusia Menurut hukum, seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara alami. Anak-anak serta balita pun
sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia sudah dianggap sebagai subjek
hukum sejak masih dalam kandungan sampai ia meninggal asalkan terdapat urusan
atau kepentingan yang diperlukan.
Badan hukum adalah
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang sehingga mempunyai hak dan
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Seperti melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak
adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek Hukum adalah suatu
benda yang berguna untuk subjek hukum atau sesuatu yang menjadi kepentingan bagi
subjek hukum yang dapat menjadi objek hak milik bagi subjek hukum itu sendiri.
Subjek hukum ini dapat dibedakan menjadi
2, yaitu
1. Objek hukum benda bergerak
Yang
dimaksud ini adalah suatu objek atau benda yang dapat dilihat, diraba,
dipindahkan bahkan berpindah dengan sendirinya.
Benda
bergerak juga dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Karena sifatnya, seperti meja, mobil,
dll.
b. Benda bergerak karena ketentuan UU,
seperti saham, obligasi, serta surat-surat berharga lainnya
2. Objek hukum benda tidak bergerak
Adalah
suatu objek atau benda yang sifatnya
tetap.
Dibedakan
menjadi 3, yaitu:
a.
Karena sifatnya, seperti Tanah, Patung
Dan Arca atau Candi.
b.
Karena tujuannya, seperti mesin dalam
suatu perusahaan.
c.
Karena ketentuan UU, seperti hak pakai,
hak pungut hasil dan hipotek
referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar