Kamis, 31 Maret 2016

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
Manusia Menurut hukum, seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia sudah dianggap sebagai subjek hukum sejak masih dalam kandungan sampai ia meninggal asalkan terdapat urusan atau kepentingan yang diperlukan.
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek Hukum adalah suatu benda yang berguna untuk subjek hukum atau sesuatu yang menjadi kepentingan bagi subjek hukum yang dapat menjadi objek hak milik bagi subjek hukum itu sendiri.
Subjek hukum ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu
1.       Objek hukum benda bergerak
Yang dimaksud ini adalah suatu objek atau benda yang dapat dilihat, diraba, dipindahkan bahkan berpindah dengan sendirinya.
Benda bergerak juga dibedakan menjadi 2, yaitu:
a.      Karena sifatnya, seperti meja, mobil, dll.
b.     Benda bergerak karena ketentuan UU, seperti saham, obligasi, serta surat-surat berharga lainnya
2.       Objek hukum benda tidak bergerak
Adalah   suatu objek atau benda yang sifatnya tetap.
Dibedakan menjadi 3, yaitu:
a.         Karena sifatnya, seperti Tanah, Patung Dan Arca atau Candi.
b.         Karena tujuannya, seperti mesin dalam suatu perusahaan.
c.         Karena ketentuan UU, seperti hak pakai, hak pungut hasil dan hipotek
  
 referensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar