Kamis, 31 Maret 2016

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
1.      Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2.      Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1.      Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
2.       Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
3.      Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
1. Buku I : Berisi mengenai orang
2. Buku II : Berisi tentang hal benda
3. Buku III : Berisi tentang hal perkataan
4. Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
     a)      Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
     b)      Hukum kekeluargaan
     c)      Hukum kekayaan
     d)     Hukum warisan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar