HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum
perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum
tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata
usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan
seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan
usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan
pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku
di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih
bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan
beberapa penyesuaian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap
dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada
fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Pengertian
dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Factor
etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
2. Factor
historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
1. Golongan
eropa : hukum perdata dan hukum dagang
2. Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia
asli) : hukum adat
3. Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing.
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
1. Buku
I : Berisi mengenai orang
2. Buku
II : Berisi tentang hal benda
3. Buku
III : Berisi tentang hal perkataan
4. Buku
IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Menurut
ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
a) Hukum
tentang diri seseorang (pribadi)
b) Hukum
kekeluargaan
c) Hukum
kekayaan
d) Hukum
warisan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar