Senin, 25 Januari 2016

Masalah Sosial : Kekerasan dalam rumah tangga

Masalah Sosial : Kekerasan dalam rumah tangga
Latar Belakang
            Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga merupakan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi, dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya.
            Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya, yang menjadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan masalah tersebut.

Pembahasan
            Kekerasan dalam rumah tangga seperti yang tertuang dalam Undang-Undang no.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan dalam lingkup rumah tangga.
            Masalah kekerasan dalam rumah tangga telah mendapatkan perlindungan hukum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 yang antara lain menegaskan bahwa :
a.       Bahwa setiap warga negara berhak mendapat rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah pancasila dan undang-undang Republik Indonesia tahun 1945
b.      Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus
c.       Bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan dari negara atau masyarakatagar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasaan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam rumah tangga
a.       Kekerasan fisik
b.      Kekerasan psikologis / emosional
c.       Kekerasan seksual
d.      Kekerasan ekonomi
Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan dalam rumah tangga
a.       Pembelaan atas kekuasaan laki-laki, laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur dan mengendalikan wanita.
b.      Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi, diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi wanita untuk berkerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan perkerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan.
c.       Beban pengasuhan anak, istri yang tidak berkerja menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalahkan istri sehingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
Cara Penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga
a.       Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh kesabaran
b.      Harus tercipta kerukunan dan kedamaian dalam sebuah keluarga, karena di dalam agama itu mengajarkan tentang kasih sayang terhadap semua anggota keluarga sehingga antara anggota keluarga dapat saling menghargai setiap pendapat yang ada.

c.       Harus adanya komunikasi antara semua anggota keluarga agar terciptanya rumah tangga yang rukun dan harmonis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar