Masalah
Sosial : Kekerasan dalam rumah tangga
Latar
Belakang
Keluarga adalah unit sosial terkecil
dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap
perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga.
Keluarga merupakan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai
tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga
lainnya. Anggota keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak merupakan sebuah satu
kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai
dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu
dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota
keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan,
kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi, dan sosial)
seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi
sebaliknya.
Ketegangan maupun konflik antara
suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam
sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa
konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua
keluarga pernah mengalaminya, yang menjadi berbeda adalah bagaimana cara
mengatasi dan menyelesaikan masalah tersebut.
Pembahasan
Kekerasan dalam rumah tangga seperti
yang tertuang dalam Undang-Undang no.23 tahun 2004 tentang penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan dalam lingkup rumah tangga.
Masalah kekerasan dalam rumah tangga
telah mendapatkan perlindungan hukum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004
yang antara lain menegaskan bahwa :
a. Bahwa
setiap warga negara berhak mendapat rasa aman dan bebas dari segala bentuk
kekerasan sesuai dengan falsafah pancasila dan undang-undang Republik Indonesia
tahun 1945
b. Bahwa
segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan
pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan
serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus
c. Bahwa
kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus
mendapatkan perlindungan dari negara atau masyarakatagar terhindar dan terbebas
dari kekerasan atau ancaman kekerasaan, penyiksaan, atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Bentuk-Bentuk
Kekerasan Dalam rumah tangga
a. Kekerasan
fisik
b. Kekerasan
psikologis / emosional
c. Kekerasan
seksual
d. Kekerasan
ekonomi
Faktor-Faktor
Penyebab Kekerasan dalam rumah tangga
a. Pembelaan
atas kekuasaan laki-laki, laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya
dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur dan mengendalikan wanita.
b. Diskriminasi
dan pembatasan dibidang ekonomi, diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi
wanita untuk berkerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap
suami, dan ketika suami kehilangan perkerjaan maka istri mengalami tindakan
kekerasan.
c. Beban
pengasuhan anak, istri yang tidak berkerja menjadikannya menanggung beban
sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak,
maka suami akan menyalahkan istri sehingga terjadi kekerasan dalam rumah
tangga.
Cara
Penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga
a. Perlunya
keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya
sehingga kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik
dan penuh kesabaran
b. Harus
tercipta kerukunan dan kedamaian dalam sebuah keluarga, karena di dalam agama
itu mengajarkan tentang kasih sayang terhadap semua anggota keluarga sehingga
antara anggota keluarga dapat saling menghargai setiap pendapat yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar