Menurut Sutanto (2006),
kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua dengan
menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang
seharusnya menjadi tanggung jawab/pengasuhnya, yang berakibat penderitaan,
kesengsaraan, cacat atau kematian. Kekerasan anak lebih bersifat sebagai bentuk
penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak.
Jika kekerasan
terhadap anak didalam rumah tangga dilakukan oleh orang tua, maka hal
tersebut dapat disebut kekerasan dalam rumah tangga. Tindak kekerasan rumah
tangga yang termasuk di dalam tindakan kekerasan rumah tangga (www.ocn.ne.jp)
adalah memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental di luar
batas-batas tertentu terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah;
seperti terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua dan tindak kekerasan
tersebut dilakukan di dalam rumah.
Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar. Mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak. Mereka lupa bahwa orangtua adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya. Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar mengenal aturan yang berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sudah barang tentu
dalam proses belajar ini, anak cenderung melakukan kesalahan. Bertolak dari
kesalahan yang dilakukan, anak akan lebih mengetahui tindakan-tindakan yang
bermanfaat dan tidak bermanfaat, patut atau tidak patut. Namun orang tua menyikapi
proses belajar anak yang salah ini dengan kekerasan. Bagi orangtua, tindakan
anak yang melanggar perlu dikontrol dan dihukum. bagi orangtua tindakan yang
dilakukan anak itu melanggar sehingga perlu dikontrol dan dihukum.
Wikipedia Indonesia (2006)
memberikan pengertian bahwa kekerasan merujuk pada tindakan agresi dan
pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, dll.) yang menyebabkan atau
dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain. Istilah
kekerasan juga berkonotasi kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang
merusak.
Kekerasan terjadi ketika seseorang menggunakan kekuatan, kekuasaan, dan posisi nya untuk menyakiti orang lain dengan sengaja, bukan karena kebetulan (Andez, 2006). Kekerasan juga meliputi ancaman, dan tindakan yang bisa mengakibatkan luka dan kerugian. Luka yang diakibatkan bisa berupa luka fisik, perasaan, pikiran, yang merugikan kesehatan dan mental.kekerasan anak Menurut Andez (2006) kekerasan pada anak adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk, Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking/ jual-beli anak. Sedangkan Child Abuse adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.
Sedangkan Nadia (2004)
mengartikan kekerasan terhadap anak sebagai bentuk penganiayaan baik fisik
maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan-tindakan kasar yang
mencelakakan anak, dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya.
Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan merendahkan atau meremehkan
anak. Alva menambahkan bahwa penganiayaan pada anak-anak banyak dilakukan oleh
orangtua atau pengasuh yang seharusnya menjadi seorang pembimbing bagi anaknya
untuk tumbuh dan berkembang.
Lebih lanjut Hoesin
(2006) melihat kekerasan terhadap anak sebagai bentuk pelanggaran terhadap
hak-hak anak. dan dibanyak negara dikategorikan sebagai kejahatan sehingga
mencegahnya dapat dilakukan oleh para petugas penegak hukum. Sedangkan Patilima
(2003) menganggap kekerasan merupakan perlakuan yang salah orang tua. Patilima
mendefinisikan perlakuan salah pada anak adalah segala perlakuan terhadap anak
yang akibat-akibat
kekerasan mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara
fisik, psikologi sosial,
maupun mental.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar